Polda Lampung Tetapkan Tersangka Tewasnya RF, Ini Identinya

Sabtu, 23 Juli 2022 – 13:27 WIB
Polda Lampung Tetapkan Tersangka Tewasnya RF, Ini Identinya  - JPNN.com Lampung
Pers Rilis penetapan 4 ABH sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan tewasnya RF di Mapolda Lampung. Foto: Yosephin Wulandari/ JPNN.com

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung menetapkanp empat anak berhadapan hukum (ABH) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung ditetapkan sebagai tersangka akibat melakukan tindak penganiyaan yang mengakibatkan korban RF (17) meninggal dunia. 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Pandra Zahwani Arsyad mengatakan perbuatan tersangka dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada 28 Juni dan 9 Juli 2022 di Kamar Edelwis, Blok E9, LPKA II Bandar Lampung. 

Dia menjelaskan adapun keempat tersangka yakni berinisial IA (17) warga Kabupaten Tanggamus, MP (16) warga Bandar Lampung, RD (17) warga Kabupaten Lampung Utara, dan DS (17) warga Kabupateb Way Kanan, Lampung. 

Perwira menengah berpangkat bunga III dipundaknya itu melanjutkan masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda.

Tersangka IA memukul bahu kiri sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan terkepal. 

Tersangka MP berperan dengan cara melakukan pemukulan pada bahu satu kali pukulan.

"Alasannya, agar mengikuti kemauannya, karena si RF ini anak baru," ujarnya.

Selanjutnya tersangka RB telah melakukan pemukulan menggunakan tangan kanan dikepal sebanyak satu kali di bagian kening, menampar pipi kanan dan kiri sebanyak lima kali, meninju dada tengah dan memukul tungkai kanan sebanyak tiga kali. 

Atas meninggalnya RF (17) Polda Lampung tetapkan empat ABH sebagian tersangka.
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News