Polda Lampung Kabulkan Restoratif Justice Soal Kasus Persekusi
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung menghentikan penanganan kasus perkara persekusi di Gereja GPI Tulang Bawang saat Hari Raya Natal 25 Desember 2021 lewat keadilan restoratif justice.
Sebelumnya, sebanyak sembilan orang dalam kasus ujaran kebencian tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka yakni Imron pelaku utama, lalu tersangka lainnya yakni AM, SM, FN, EH, TD, AS, EP, dan JS semuanya warga Tulang Bawang.
"Dengan demikian, sembilan tersangka dalam kasus itu dibebaskan dari hukumannya," kata Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto
Jenderal bintang satu itu mengatakan penanganan keadilan restoratif ini berdasarkan permohonan dari berbagai pihak.
Mulai dari forkopimda, pihak gereja, tokoh agama, MUI, hingga tokoh masyarakat di Tulang Bawang.
Setelah terpenuhi persyaratan formil, maka tim melaksanakan gelar perkara.
"Hal ini demi terwujudnya kondusifitas, keamanan, kedamaian, dan ketertiban masyarakat di Lampung," ujarnya.
Polda Lampung Kabulkan RJ Atas Persekusi ibadah Natal di Gereja GPI Tulang Bawang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News