5 Pengedar Narkotika Diringkus Polres Pringsewu, Melakukan Transaksi di Dekat Mapolsek

Senin, 01 Agustus 2022 – 16:48 WIB
5 Pengedar Narkotika Diringkus Polres Pringsewu, Melakukan Transaksi di Dekat Mapolsek - JPNN.com Lampung
Lima tersangka tindak pidana narkotika di Polres Pringsewu, Foto : Humas Polres Pringsewu

lampung.jpnn.com, PRINGSEWU - Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu, Lampung meringkus lima pelaku tindak pidana narkotika.

Lima pelaku diamankan ini terbagi dari dua kelompok pengedar yang berbeda. 

Lima tersangka tersebut dua orang merupakan  warga Pringsewu yakni SBA (27) dan MGR (21).

Kemudian tiga tersangka lainnya warga Kabupaten Pesawaran yaitu berinisial ZZH (19), AR (17) dan BY (21).

Kasat Narkoba Iptu Y. Raymond mengatakan tersangka SBA dan MGR diamankan pada Senin 25 Juli 2022 sekitar pukul 17.30 WIB, di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 10 paket sabu-sabu siap edar dengan berat 7,71 gram, satu bundel plastik klip dan satu unit timbangan digital.

Satu jam berselang polisi meringkus tersangka MGR ketika sedang melintas di Jalan Pekon Wonodadi, Gadingrejo.

Dari tersangka MGR polisi mengamankan brang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,23 gram. 

Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu, Lampung meringkus lima pelaku tindak pidana narkotika. Lima pelaku diamankan ini terbagi dari dua kelompok pengedar ya
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News