5 Pengedar Narkotika Diringkus Polres Pringsewu, Melakukan Transaksi di Dekat Mapolsek
Kemudian pada Sabtu 30 Juli 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, satres narkoba mengamankan pengedar narkotika dari kelompok yang berbeda di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu dan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.
"Tersangka berinisial ZZA DAN AR. Diamankan ketika pelaku mengantar barang ke sebuah halte yang tak jauh dari Mapolsek Gadingrejo," ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan seberat 0,51 gram sabu-sabu dan satu unit sepeda motor.
Terakhir polisi mengamankan tersangka BY dan barang bukti satu buah plastik klip berisi 0,24 gram sabu-sabu dan tiga buah plastik klip bekas pakai.
Raymond mengatakan dua dari lima tersangka yang diamankan, merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni tersangka SBA dan MGR.
Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di polres Pringsewu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kelima tersangka dijerat dengan pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan diancam lima tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu, Lampung meringkus lima pelaku tindak pidana narkotika. Lima pelaku diamankan ini terbagi dari dua kelompok pengedar ya
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News