38 Narapidana di Lapas Bandar Lampung Akan Bebas
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung mengusulkan sebanyakn 737 akan mendapatkan remisi bertepatan dengan HUT ke-77 Republik Indonesia.
Dari 737 warga binaan itu sebanyak 38 warga binaan yang akan bebas, sementara 699 masih akan mendekam di Lapas Bandar Lampung.
"Sementara kami usulkan 38 orang bebas atau RU2. Mudah-mudahan semuanya terkabulkan," kata Kalapas Narkotika, Porman Siregar, dilansir JPNN.com, Minggu (7/8).
Pengusulan tersebut, lanjut dia, akan terus bertambah lantaran ada yang masih dalam pengurusan berkas maupun data-data lainnya.
"Sementara yang selesai dan sudah kami usulkan 699 orang. Mungkin nanti ada penambahan karena mereka ada yang sedang menyiapkan berkas dan lainnya," kata dia.
Porman menambahkan remisi tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 03 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Baca Juga:
Ia berharap ke depan warga binaan yang mendapatkan remisi dapat menjadi lebih baik lagi dan terus mengikuti program pembinaan yang ada di lapas sehingga ke depan jika ada remisi akan dapat kembali.
"Kepada yang bebas juga nanti pada HUT RI agar dapat menjadi lebih baik dan berguna di lingkungan masyarakat," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung mengusulkan sebanyakn 737 akan mendapatkan remisi bertepatan dengan HUT ke-77 RI
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News