Bejat! Ayah di Pesawaran Tega Cabuli Anak Kandungnya Selama 4 Tahun
Rabu, 10 Agustus 2022 – 20:08 WIB

Tersangka pencabulan berinisial AR saat diamankan di Polres pesawaran. Foto: Humas Polres Pesawaran
Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka AR dikenakan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman diatas lima tahun penjara," tuturnya. (mcr32/jpnn)
Jajaran Polres Pesawaran meringkus pria berinisial AR (43), warga Kecamatan Gedong Tataan pada Senin 8 Agustus 2022.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News