Berkunjung ke Kosan, Pria Ini Berbuat Dosa, Akhirnya Polisi Bertindak
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur membekuk pria berinisial ATR (20).
Pria tersebut merupakan pelaku pencurian handphone di sebuah kontrakan di Jalan Dosomuko, Kelurahan Sawah Brebes, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung
Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Doni Aryanto mengungkapkan awalnya pelaku datang ke kosan korban untuk bertamu sekedar berbincang-bincang.
Di pertengahan obrolan pemilik kosan pergi sebentar ke arah dapur.
Saat ini ponsel milik korban diletakkan di tempat keduanya berbincang.
"Melihat ponsel korban tergeletak, pelaku spontan langsung mengambilnya dan meninggalkan kosan tersebut," jelas kapolsek.
Setelah mengetahui handpone miliknya hilang, korban yang bernama Rizki Alfa Rizi langsung melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian setempat.
Menerima laporan dari korban, kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapat identitas pelaku dari korban.
Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur membekuk pria berinisial ATR (20). Pria tersebut merupakan pelaku pencurian handphone di sebuah kontrakan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News