Berkunjung ke Kosan, Pria Ini Berbuat Dosa, Akhirnya Polisi Bertindak
Sabtu, 13 Agustus 2022 – 08:13 WIB

Pelaku pencurian ponsel diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur. Foto: Humas Polresta Bandar Lampung
Pelaku terindentifikasi masih ada di Wilayah Tanjung Karang Timur, tepatnya di daerah Sekitar Pasar Tugu.
Baca Juga:
Pada Jumat 12 Agustus 2022 sekitar pukul 13.00 WIB, polisi mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa satu unit hadnpone milik korban dengan merk Iphone 7 Plus, gold.
"Atas perbuatannya pelaku pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur membekuk pria berinisial ATR (20). Pria tersebut merupakan pelaku pencurian handphone di sebuah kontrakan
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News