Berkunjung ke Kosan, Pria Ini Berbuat Dosa, Akhirnya Polisi Bertindak

Sabtu, 13 Agustus 2022 – 08:13 WIB
Berkunjung ke Kosan, Pria Ini Berbuat Dosa, Akhirnya Polisi Bertindak  - JPNN.com Lampung
Pelaku pencurian ponsel diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur. Foto: Humas Polresta Bandar Lampung

Pelaku terindentifikasi masih ada di Wilayah Tanjung Karang Timur, tepatnya di daerah Sekitar Pasar Tugu.

Pada Jumat 12 Agustus 2022 sekitar pukul 13.00 WIB, polisi mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa satu unit hadnpone milik korban dengan merk Iphone 7 Plus,  gold.

"Atas perbuatannya pelaku pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian," pungkasnya. (mar10/jpnn)

Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur membekuk pria berinisial ATR (20). Pria tersebut merupakan pelaku pencurian handphone di sebuah kontrakan

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News