2 Oknum Kades di Lampung Timur Diamankan Polisi, Kasusnya Bikin Malu
lampung.jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Tim Penyidik Satuan Reskrim Polres Lampung Timur menangkap dua oknum kepala desa (kades) yang berada di Kecamatan Batanghari.
Penangkapan kedua oknum kades tersebut lantaran diduga korupsi bantuan program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) anggaran 2022.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengungkapkan oknum kades tersebut berinisial SH (50) Kepala Desa Rejoagung, dan PW (55) Kepala Desa Sumberrejo, Kecamatan Batanghari.
"Kedua oknum kades tersebut, diduga kuat ikut mengambil keuntungan dari proyek P3-TGAI sebesar Rp 19 juta," ujarnya, Jumat (19/8).
Proses hukum terhadap dua oknum kades ini merupakan hasil pengembangan pemeriksaan pihak Kepolisian terhadap tigs tersangka lainnya, yang sudah lebih dulu dilakukan penahanan.
Tiga tersangka tersebut yakni WY yang merupakan oknum Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur.
Kemudian dua tersangka lainnya merupakan tim suksesnya saat pencalonan legislatif.
"Dua tim sukses itu yakni TI dan SC, warga Kecamatan Batanghari” ujarnya
Tim Penyidik Satuan Reskrim Polres Lampung Timur menangkap dua oknum kepala desa (kades) yang berada di Kecamatan Batanghari.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News