Pria di Lampung Timur Ini Menipu Korban Berkedok PNS
Senin, 22 Agustus 2022 – 10:50 WIB

Tersangka BA saat diamankan di Polres Lampung Timur. Foto: Humas Polres Lampung Timur
"Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Satreskrim Polres Lampung Timur menciduk pria paruh baya akibat tindak pidana penipuan berkedok penerimaan calon pegawai negri sipil (CPNS).
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News