Pria di Lampung Timur Ini Menipu Korban Berkedok PNS

Senin, 22 Agustus 2022 – 10:50 WIB
Pria di Lampung Timur Ini Menipu Korban Berkedok PNS - JPNN.com Lampung
Tersangka BA saat diamankan di Polres Lampung Timur. Foto: Humas Polres Lampung Timur

"Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," pungkasnya. (mcr32/jpnn)

Satreskrim Polres Lampung Timur menciduk pria paruh baya akibat tindak pidana penipuan berkedok penerimaan calon pegawai negri sipil (CPNS).

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia