Polisi Mengamankan Pelaku Penganiayaan di Lampung Timur, Lihat Tuh Tampangnya
lampung.jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Satreskrim Polres Lampung Timur meringkus seorang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana penganiyayaan.
Peristiwa itu dilakukan di Lapangan Sribawono, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan tersangka berinisial R (24), warga Kecamatan Mataram Baru.
"Tersangka diduga terlibat menganiaya korban berinisial F (20), warga Kecamatan Mataram Baru Selasa 9 Agustus 2022 lalu," katanya, Rabu (24/8).
Dia menjelaskan peristiwa itu bermula ketika korban sedang melakukan suatu aktivitas di wilayah Kecamatan Bandar Sribawono.
Tiba-tiba tersangka datang menjemput korban, kemudian mengajak korban ke suatu tempat.
"Korban dianiaya di Desa Sri Menanti. Korban terkena senjata tajam, akhirnya mengalami luka-luka," jelasnya.
Atas peristiwa itu pihak korban melapor ke kepolisian setempat.
Satreskrim Polres Lampung Timur meringkus seorang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana penganiyayaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News