2 Bandar Narkoba di Lampung Utara Diciduk, Polisi Temukan Ini, Lihat Tuh

Selasa, 23 Agustus 2022 – 12:50 WIB
2 Bandar Narkoba di Lampung Utara Diciduk, Polisi Temukan Ini, Lihat Tuh - JPNN.com Lampung
Tersangka beserta barang bukti yang diamankan. Foto: Humas Polres Lampung Utara

lampung.jpnn.com, LAMPUNG UTARA - Satres Narkoba Polres Lampung Utara meringkus dua bandar narkotika jenis sabu-sabu pada Senin 22 Agustus sekitar pukul 17.00 WIB. 

Kasatres Narkoba Polres Lampung Utara AKP Made Indra mengatakan kedua tersangka yakni berinisial ED (44) warga Desa Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur dan DW (32) warga Desa Sindang Sari, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara. 

"Keduanya diamankan di rumah yang diduga milik pelaku ED, di Desa Bumi Agung Marga," katanya, Selasa (23/8). 

Dua tersangka ini diamankan merupakan hasil pengembangan yang telah diungkap.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sembilan paket sabu-sabu bruto seberat 9,27 gram, empat bundel plastik klip, satu unit timbangan digital, satu unit gunting, satu kotak bekas rokok, dan satu ponsel merk OPPO.

Perwira menengah itu meminta kepada masyarakat untuk membantu aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana narkotika. 

Setidaknya masyarakat melaporkan kepada petugas kepolisian bila mengetahui adanya transaksi narkoba.

Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut 

Satres Narkoba Polres Lampung Utara meringkus dua bandar narkotika jenis sabu-sabu pada Senin 22 Agustus sekitar pukul 17.00 WIB. 
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News