2 Bandar Narkoba di Lampung Utara Diciduk, Polisi Temukan Ini, Lihat Tuh
lampung.jpnn.com, LAMPUNG UTARA - Satres Narkoba Polres Lampung Utara meringkus dua bandar narkotika jenis sabu-sabu pada Senin 22 Agustus sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasatres Narkoba Polres Lampung Utara AKP Made Indra mengatakan kedua tersangka yakni berinisial ED (44) warga Desa Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur dan DW (32) warga Desa Sindang Sari, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara.
"Keduanya diamankan di rumah yang diduga milik pelaku ED, di Desa Bumi Agung Marga," katanya, Selasa (23/8).
Dua tersangka ini diamankan merupakan hasil pengembangan yang telah diungkap.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sembilan paket sabu-sabu bruto seberat 9,27 gram, empat bundel plastik klip, satu unit timbangan digital, satu unit gunting, satu kotak bekas rokok, dan satu ponsel merk OPPO.
Perwira menengah itu meminta kepada masyarakat untuk membantu aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana narkotika.
Setidaknya masyarakat melaporkan kepada petugas kepolisian bila mengetahui adanya transaksi narkoba.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Satres Narkoba Polres Lampung Utara meringkus dua bandar narkotika jenis sabu-sabu pada Senin 22 Agustus sekitar pukul 17.00 WIB.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News