Pria Ini Tak Kuat Menahan Hasrat, Anak Kandung Disetubuhi, Astagfirullah
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus pria berinisial SM (48), warga Tamin, Tanjung Karang Barat.
Kanit PPA Polresta Bandar Lampung Iptu Gustomi Dendy mengatakan SM diringkus kerena tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Kronologinya, tersangka melakukan aksi bejatnya itu sejak Mei 2022 hingga Agustus.
Tersangka bisa melakukan kapan saja. Sebab, istri tersangka atau ibu kandung korban sedang bekerja sebagai TKW di luar negeri.
"Tersangka ini sudah melakukan aksi pencabulan terhadap anak kandungnya sebanyak lima kali," kata dia, Selasa (30/8).
Tak kuat menahan sakit pada bagian kemaluannya, korban memberanikan diri melapor kepada sang bibi.
Korban mengaku telah setubuhi oleh ayah kandungnya.
Mengetahui cerita dari korban, pihak keluarga melapor ke Polresta Bandar Lampung.
Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus pria berinisial SM (48), warga Tamin, Tanjung Karang Barat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News