Pria Ini Tak Kuat Menahan Hasrat, Anak Kandung Disetubuhi, Astagfirullah
Atas laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di ke diamannya pada Senin 30 Agustus 2022.
Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju lengan panjang pink, celana panjang merah, dan celana dalam warna orange.
"Tersangks dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara. Namun, berhubung yang melakukan adalah orang tua sendiri maka hukuman ditambah sepertiga masa hukuman," tegasnya.
Tersangka SM (48) mengaku tak kuat menahan hasratnya, lantaran sang istri sudah cukup lama menjadi seorang TKW di luar negeri.
"Saya khilaf karena ditinggal istri sudah 7 bulan, enggak kuat menahan nafsu, kayak ada bisikan setan," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus pria berinisial SM (48), warga Tamin, Tanjung Karang Barat.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News