Perempuan yang Menyiksa Balita di Bukit Kemuning Dibekuk Polisi, Lihat Tuh Wajahnya
Kamis, 08 September 2022 – 20:15 WIB
"Mengetahui unggahan tersebut, anggota polisi akhirnya mengamankan pelaku, dan saat ini masih dalam pemeriksaan," ungkapnya.
Perwira menengah itu mengungkapkan pelaku terancam dikenakan Pasal 44 UU 23Ttahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Kemudian pelaku juga terancam Pasal 80 Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (mcr32/jpnn)
Seorang ibu yang menyiksa anaknya demi dinafkai suami ahrnya berhasil diringkus
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News