Sekelompok Warga di Lampung Utara Menyerang Polisi, Akhirnya Kapolres Bertindak
Namun, massa memaksa petugas untuk melepaskan tersangka dan melakukan pelemparan kaca kantor stasiun setempat.
Pascakejadian tersebut, pada pukul 21.00 WIB, Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan melakukan penangkapan terhadap para pelaku pengrusakan.
"Akhirnya enam orang diamankan. Saat ini masih didalami untuk mengungkap pelaku yang lain," ujar AKP Zulkarnaen.
Enam pelaku yang diamankan terancam Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sana dan Pasal 212 jo, Pasal 214 KUHP terkait melawan petugas.
"Emam orang tersebut saat ini masih dilakukan pendalaman serta pemeriksaan secara intensif guna proses pengembangan kepada pelaku lain dan penentuan status terhadap mereka," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Jajaran Polres Lampung Utara mengamankan enam warga yang terlibat aksi anarkis di Stasiun Blambangan Pagar, kabupaten setempat.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News