Pria Berusia 21 Tahun Dibekuk Polisi, Kasusnya Berbahaya, Lihat Tuh
Sabtu, 24 September 2022 – 08:00 WIB

Konferensi pers penangkapan bandar narkoba. Foto: Humas Polres Lampung Utara
Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna dilakuna proses penyidikan lebih lanjut dan akan dilakukan pengembangan.
Baca Juga:
“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkansnya. (mar10/jpnn)
Satres Narkobaa Porles Lampung Utara mengamankan pria berinisial ALS (21), warga Jalan Stasiun, Kecamtan Blambangan Pagar
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News