Pria Berusia 21 Tahun Dibekuk Polisi, Kasusnya Berbahaya, Lihat Tuh

Sabtu, 24 September 2022 – 08:00 WIB
Pria Berusia 21 Tahun Dibekuk Polisi, Kasusnya Berbahaya, Lihat Tuh  - JPNN.com Lampung
Konferensi pers penangkapan bandar narkoba. Foto: Humas Polres Lampung Utara

Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna dilakuna proses penyidikan lebih lanjut dan akan dilakukan pengembangan.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkansnya. (mar10/jpnn)

Satres Narkobaa Porles Lampung Utara mengamankan pria berinisial ALS (21), warga Jalan Stasiun, Kecamtan Blambangan Pagar

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News