KPK Berkoordinasi dengan Kemendikbud Ristek soal Kasus Mantan Rektor Unila

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kepala Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebutkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI dalam melakukan upaya risiko korupsi dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri.
Dari hasil koordinasi tersebut terdapat dua hal yang dapat disimpulkan yakni jumlah mahasiswa yang diterima pada program studi dibatasi.
"Kemudian yang kedua metode pemilihan calon mahasiswa melalui tes mandiri biayanya sesuai dengan akademis, sehingga tidak komersial," ujarnya, Jumat (23/9).
KPK juga telah melakukan beberapa pencatatan mengenai digitalisasi proses rekrutmen calon mahasiswa baru.
Ali menyebutkan Hlhal ini dilakukan dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, suap maupun gratifikasi di lingkungan pendidikan.
"KPK tidak pernah berhenti dalam satu titi, KPK terus melakukan pemberantasan korupsi," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Kepala Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebutkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Riset Teknologi
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News