Bejat, Ayah Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil 9 Bulan, di Wikwik Sejak 2021

Senin, 10 Oktober 2022 – 14:51 WIB
Bejat, Ayah Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil 9 Bulan, di Wikwik Sejak 2021 - JPNN.com Lampung
Pelaku pencabulan saat diamankan di Polres Mesuji, Foto: Humas Polres Mesuji

Saat diperiksa oleh bidan di puskesmas tersebut, ternyata korban positif hamil sembilan bulan. 

"Sang ibu kaget dengan pernyataan bidan tersebut. Akhirnya korban mengaku sudah melakukan berhubungan badan sebanyak dua kali bersama sang ayah," ungkap Fajrian. 

Pelaku akhirnya digiring ke kepolisian oleh lurah setempat.

Pelaku berupaya melarikan diri ketika nenek korban datang ke rumah. 

Alhasil, pelaku dapat diamankan pada Jum'at 7 Oktober 2022, sekitar pukul 19.00 WIB. 

Tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya. (mcr32/jpnn)

Sat Reskrim Polres Mesuji mengamankan seorang pria berinisial R (39) pelaku pencabulan terhadap perempuan di bawah umur.

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia