Pria Ini Simpan Sabu di Dalam Kotak Lampu, Akhirnya

Minggu, 20 Maret 2022 – 23:12 WIB
Pria Ini Simpan Sabu di Dalam Kotak Lampu, Akhirnya - JPNN.com Lampung
Jajaran Polsek Rawa Pitu amankan pengguna narkoba. Foto: Source for JPNN.com

Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Pelaku dikenakan hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya (mar10/jpnn)

Anggota Polsek Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang berhasil menangkap pengguna narkoba oleh seorang pria berinisial JA

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News