Pria Ini Simpan Sabu di Dalam Kotak Lampu, Akhirnya
Minggu, 20 Maret 2022 – 23:12 WIB
Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Pelaku dikenakan hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya (mar10/jpnn)
Anggota Polsek Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang berhasil menangkap pengguna narkoba oleh seorang pria berinisial JA
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News