Penggugat Ijazah Presiden Jokowi Ditangkap Polisi
Sebelumnya, pada Kamis (13/10) Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Bambang dan Gus Nur telah ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah melanggar UU ITE.
Mereka disangkakan Pasal 156a huruf (a) KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 45 huruf (a) ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian berdasarkan suku ras agama dan antar golongan.
Rektor UGM Prof Ova Emilia menanggapi terkait ijazah Jokowi.
Dia memastikan bahwa Jokowi merupakan alumnus Fakultas Kehutanan UGM.
“Atas data dan informasi yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini mengenai keaslian ijazah sarjana (S1) Ir Joko Widodo dan yang bersangkutan memang lulusan Fakultas Kehutanan UGM,” ujar Ova.
Jokowi juga mendapatkan dukungan dari teman-teman semasa SMA.
Pada Senin (17 Oktober), sejumlah teman SMA Jokowi mengadakan jumpa pers mereka menegaskan dan meluruskan terkait tudigan ijazah palsu.
“Kami semua ikut bertanggung jawab secara moral untuk mengklarifikasi sekaligus meluruskan,” kata Ria Tri Rasmani, teman SMA Jokowi di Solo.
Konten yang disiarkan melalui akun Gus Nur 13 Official di YouTube oleh pria yang bernama Bambang Tri Mulyo kini harus berurusan dengan Bareskrim Polri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News