Bandar Narkoba di Pringsewu Diringkus Polisi, Ternyata Dia Mengedarkan Sejak
lampung.jpnn.com, PRINGSEWU - Jajaran Satresnarkoba Polres Pringsewu meringkus bandar narkotika jenis sabu berinisial IA (21) di kediamannya di Pekon Gadingrejo Timur, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Sabtu (19/3) sekira pukul 02.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu AKP Khairul Yassin Ariga mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Dari laporan itu, anggota kepolisian langsung bergerak dengan menyelidiki dan menggerebek tersangka di kediamannya," kata dia, Senin (21/3).
Anggota kepolisian melakukan penggeledahan terhadap tersangka, dan didapatkan barang bukti alat-alat untuk menggunakan narkoba.
"Barang bukti yang kami amankan berupa 1 buah plastik klip bekas, 1 unit HP, alat hisap sabu dan uang tunai Rp 300 ribu," jelas Khairul.
Kepada penyidik, tersangka mengaku telah mengedarkan barang haram tersebut sejak enam bulan terakhir.
Dia mengaku, barang haram itu didapatkan dari seorang yang berasal dari Kabupaten Pesawaran.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Bandar Narkotika Jenis Sabu di Pringsewu Berhasil Diringkus Polres Pringsewu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News