Bandar Narkoba di Pringsewu Diringkus Polisi, Ternyata Dia Mengedarkan Sejak
Senin, 21 Maret 2022 – 22:20 WIB
“Tersangka terancam hukuman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ungkapnya. (mcr32/jpnn)
Bandar Narkotika Jenis Sabu di Pringsewu Berhasil Diringkus Polres Pringsewu.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News