Polisi Mengamankan 8 Tersangka Pencetak Uang Palsu, Total Miliaran Rupiah

Jumat, 28 Oktober 2022 – 16:15 WIB
Polisi Mengamankan 8 Tersangka Pencetak Uang Palsu, Total Miliaran Rupiah  - JPNN.com Lampung
Para tersangka dan alat bukti yang diamankan Polres Mesuji. Foto: Humas Polda Lampung

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Sat Reskrim Polres Mesuji mengamankan delapan tersangka pengungkapan percetakan uang palsu sebanyak 13.524 lebar dengan pecahan Rp 100 ribu. 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan 13.524 lembar uang palsu ini dicetak ditiga Provinsi yakni Banten, Jawa Tengah dan Jawa Barat. 

Ketiga pelaku berinisial S (36) warga Kabupaten Mesuji, S (51) warga Kabupaten Tulang Bawang, S (57) warga Kabupaten Lampung Timur, lalu RYS (56), JS (62), P (47) warga Provinsi Jawa Barat, THW (52), dan T (40) warga Provinsi Jawa Tengah.

Pengungkapan ini bermula ketika salah satu pelaku mendatangi agen layanan keuangan tanpa kantor bernama Lakupandai Perbankan dengan tujuan meminta kiriman uang sebesar Rp 5 juta. 

"Lalu korban melakukan transfer ke bank atas nama milik pelaku sebesar Rp 5 juta, dan pelaku pun memberikan uang Rp 5 juta kepada korban secara kontan," jelas Pandra. 

Ketika korban hendak melakukan setor tunai di salah satu ATM . Namun, transaksi tersebut gagal, sehingga adanya kecurigaan korban. 

Mengalami peristiwa itu korban melaporkan ke kepolisian setempat.

"Atas laporan itulah pada 17 Oktober 2022 sekitar pukul 00.15 WIB, anggota Reskrim Polsek Simpang Pematang bersama Unit Tipiter dan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji melakukan penangkapan terhadap tersangka S (36) di Mesuji," ucap Pandra. 

Ketika dilakukan pengembangan, pengakuannya uang tersebut didapat dari seorang bernama S (51) dan dilakukan pengembangan kembali terhadap tersangka S (57) warga Lampung Timur dan ditemukan alat pencetak uang palsu.

Pada 18 Oktober 2022, anggota kembali menangkap tersangka yang berperan untuk membantu memberikan jalan mendapatkan uang palsu tersebut.

Dalam proses penangkapan, lanjut Pandra anggota mengamankan barang bukti 13.524 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, satu unit ponsel, dua buku rekening, dua Kartu ATM, satu tas, satu unit layar monitor.

Kemudian barang bukti berupa satu mesin penghitung uang, satu alat sensor, 15 keping cetakan uang, satu unit CPU, 12 botol tinta, satu rim kertas kosong, satu printer, dan satu mesin pemotong kertas. 

Pandra juga menuturkan bahwa terdapat tiga orang tersang yang saat ini masih dalam pengejaran yakni I, A, dan I. 

"Tersangka diancam Pasal 36 ayat (1), (3) UU RI No.7 Tahun 2021 tentang mata uang dengan ancaman kurungan penjara selama 10 hingga 15 tahun," tegasnya. 

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Lampung, Tony Noor Tjahjono mengatakan bahwa masyarakat harus melakukan pengecekan uang terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi. 

"Apabila terdapat hal yang mencurigakan dapat segera lapor ke Kepolisan terdekat," pungkasnya. (mcr32/jpnn)

Sat Reskrim Polres Mesuji mengamankan delapan tersangka pengungkapan percetakan uang palsu sebanyak 13.524 lebar dengan pecahan Rp 100 ribu. 

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News