Residivis Ini Terancam 20 Tahun Mendekam di Penjara, Lihat yang Dia Lakukan

Selasa, 22 Maret 2022 – 21:30 WIB
Residivis Ini Terancam 20 Tahun Mendekam di Penjara, Lihat yang Dia Lakukan - JPNN.com Lampung
Ketiga Tersangka di Mapolres Pringsewu, Foto : Humas Polres Pringsewu.

Satu jam kemudian, pihaknya kembali meringkus tersangka SF, di wilayah kelurahan Pringsewu Barat. 

Saat dilakukan penggeledahan terhadap SF, ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bekas pakai beserta perangkat hisap sabu," ucapnya. 

Ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Ketiganya telah melanggar UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman kurungan paling lama 20 tahun penjara." Tandasnya. (mrc32/jpnn)

Tiga Residivis Narkotika di Tangkap Polres Pringsewu ditempat dan waktu yang berbeda.

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News