Residivis Ini Terancam 20 Tahun Mendekam di Penjara, Lihat yang Dia Lakukan
Selasa, 22 Maret 2022 – 21:30 WIB
![Residivis Ini Terancam 20 Tahun Mendekam di Penjara, Lihat yang Dia Lakukan - JPNN.com Lampung](https://cloud.jpnn.com/photo/lampung/news/normal/2022/03/22/ketiga-tersangka-di-mapolres-pringsewu-foto-humas-polres-wfi-gm1a.jpg)
Ketiga Tersangka di Mapolres Pringsewu, Foto : Humas Polres Pringsewu.
Satu jam kemudian, pihaknya kembali meringkus tersangka SF, di wilayah kelurahan Pringsewu Barat.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap SF, ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bekas pakai beserta perangkat hisap sabu," ucapnya.
Ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Ketiganya telah melanggar UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman kurungan paling lama 20 tahun penjara." Tandasnya. (mrc32/jpnn)
Tiga Residivis Narkotika di Tangkap Polres Pringsewu ditempat dan waktu yang berbeda.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News