Residivis Ini Terancam 20 Tahun Mendekam di Penjara, Lihat yang Dia Lakukan

Selasa, 22 Maret 2022 – 21:30 WIB
Residivis Ini Terancam 20 Tahun Mendekam di Penjara, Lihat yang Dia Lakukan - JPNN.com Lampung
Ketiga Tersangka di Mapolres Pringsewu, Foto : Humas Polres Pringsewu.

lampung.jpnn.com, PRINGSEWU - Satresnarkoba Polres Pringsewu berhasil meringkus tiga residivis pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba AKP Khairul Yassin Ariga mengatakan ketiga pelaku yang berhasil diringkus memiliki perannya masing-masing.

"Kami meringkus seorang bandar narkoba berinisial YC (43), pengedar berinisial AS (47) dan seorang pengguna berinisial SG (40). Para pelaku yang kami amankan merupakan residivis kambuhan," katanya, Selasa (22/3).

Ketiga tersangka berhasil diringkus dilokasi yang berbeda.

Pertama, anggota meringkus tersangka YC saat akan bertransaksi narkotika, di Jalan Umum Pekon Margakaya, pada Senin (21/3) sekira pukul 11.30 WIB.

"Dari tangan pelaku kami dapatkan barang bukti 6 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 2.39 gram, 3 buah plastik klip kosong, dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 500 ribu," jelas Khairul. 

Saat dilakukan pengembangan, pihaknya mengamankan tersangka AS dikediamannya, yang berada di Kecamatan Pringsewu. 

"AS ini merupakan pengedar narkotika yang beroprasi di wilayah Kabupaten Pringsewu, biasanya AS menerima pasokan sabu dari tersangka YC," bebernya.

Tiga Residivis Narkotika di Tangkap Polres Pringsewu ditempat dan waktu yang berbeda.
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia