Pemilik Kampus Darmajaya Menjalani Sidang Perdana, Ada Obrolan Soal Uang Suap Melalui WhatsApp

Kamis, 10 November 2022 – 09:30 WIB
Pemilik Kampus Darmajaya Menjalani Sidang Perdana, Ada Obrolan Soal Uang Suap Melalui WhatsApp - JPNN.com Lampung
Proses Persidangan Andi Desfiandi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjung Karang. Foto;: Yosephin Wulandari/ JPNN.com

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Sidang perdana penyuap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani, Andi Desfiandi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjung Karang, Rabu (9/11)

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agung Satrio Wibowo mengatakan bahwa terdakwa dikenakan tiga pasal. 

Pada 24 Juli 2022 terdakwa Andi Desfiandi turut serta melakukan, memberi atau menjanjikan sesuatu, yakni memberikan uang sejumlah Rp 250 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu, kepada Prof Karomani selaku Rektor Unila.

Pemberian uang tersebut melalui Mualimin, dengan tujuan agar bisa memasukkan dua nama untuk menjadi mahasiswa baru tahun ajaran 2022 di Fakultas Kedokteran Unila melalui jalur seleksi mandiri.

"Dengan itulah Andi Desfiandi didakwa dengan tiga pasal yakni, Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b, kemudian Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya di dalam persidangan.

Agung menyebutkan bahwa pada akhir Juni 2022 terdakwa Andi mengetahui adanya penerimaan mahasiswa baru jalur seleksi mandiri di Unila, sehingga bermaksud ingin memasukkan satu anak untuk menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila. 

"Kemudian terdakwa menghubungi Karomani melalui pesan Whatsapp untuk memasukkan satu anak berkuliah di Unila. Saat itu respons Karomani positif. Dirinya meminta sejumlah uang jika ingin menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila," jelasnya. 

Atas permintaan itulah, lanjut Agung, terdakwa menyanggupi dan menyampaikan kepada orang tua dari anak yang ingin dimasukkan tersebut. 

 Tak berselang lama terdakwa menyerahkan nomor test milik satu anak, dan menyerahkan lagi nama dan foto anak lainnya yang merupakan titipan dari Ary Meizari untuk diteruskan kepada Karomani. 

Alhasil, dua nama titipan tersebut lulus menjadi mahasiswa kedokteran universitas negeri itu setelah hasil pengumuman pada 18 Juli 2022.

Proses selanjutnya keesokan harinya terdakwa pun mendatangi rumah Karomani bersama dengan Ary Meizari untuk menyerahkan yang yang telah dijanjikan.

"Kemudian Karomani meminta agar terdakwa dan Ary Meizari untuk membelikan perlengkapan furniture seharga Rp 150 juta hingga Rp 200 juta untuk ditempatkan di Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) yang didirikan Karomani yang selanjutnya terkait teknis penyerahan uang akan ditangani oleh Mualimin dan hal ini disetujui oleh Terdakwa," tutur Agung. (mcr32/jpnn)

Sidang perdana penyuap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani, Andi Desfiandi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjung Karang, Rabu (

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia