3 Terdakwa Kasus 75 Kilogram Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

Selasa, 18 Oktober 2022 – 07:30 WIB
3 Terdakwa Kasus 75 Kilogram Ganja Divonis 20 Tahun Penjara - JPNN.com Lampung
Ketiga terdakwa di persidangan PN Tanjung Karang. Foto: Yosephin Wulandari/ JPNN.com

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjung Karang memvonis tiga terdakwa kasus peredaran narkotika seberat 75 kilogram ganja pada Senin (17/10).

Ketiga terdakwa yakni, Iwan Kurniawan (27), Femby Alfember (27), dan Agung Diki Lestari (22), merupakan mahasiswa asal Lampung Tengah. 

Ketua Majelis Hakim Efiyanto mengatakan hal yang memberatkan bagi terdakwa Iwan bahwa perbuatannya tidak mengindahkan program pemerintah dalam melakukan pemberantasan narkotika.

Perbuatan terdakwa Iwan meresahkan masyarakat.

"Untuk hal yang meringankan terdakwa Iwan karena dia telah berterus terang dan mengakui atas perbuatannya, bersikap sopan di persidangan," katanya. 

Sementara untuk terdakwa Femby dan Agung hal yang memberatkan dengan tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, dan juga meresahkan masyarakat. 

Adapun hal yang meringankan bahwa kedua terdakwa ini telah mengakui perbuatannya, bersikap sopan di persidangan.

Kemudian keduanya belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. 

Atas perbuatannya ketiga terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Tiga terdakwa dijatuhkan hukuman pidana penjara yang berbeda.

"Terdakwa Iwan dijatuhkan hukuman selama 20 tahun, Alfemby 16 tahun, dan Agung 12 tahun, dengan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara,"ungkapnya. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini menyatakan fikir-fikir dengan vonis yang diberikan.

"Kami menyatakan fikir-fikir yang mulia," katanya. 

Usai persidangan, Eka menyebutkan bahwa pihaknya pasti akan melakukan upaya banding dengan vonis yang diberikan. 

"Pasti kami akan lakukan upaya banding," jelasnya. 

Kuasa hukum terdakwa Iwan, Deswita mengungkapkan bahwa ganja itu bukanlah milik kliennya, tetapi milik DPO bernama Teuku. 

"Intinya barang (ganja) itu bukan punya klien kami, itu milik saudara Teuku, dan Iwan sifatnya hanya bekerja," tuturnya. (mcr32/jpnn)

Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjung Karang memvonis tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jenis ganja pada Senin (17/10).

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News