Polisi Kembali Menggagalkan Penyelundupan Satwa Liar di Lampung Selatan

Sabtu, 21 Januari 2023 – 15:34 WIB
Polisi Kembali Menggagalkan Penyelundupan Satwa Liar di Lampung Selatan  - JPNN.com Lampung
Polda Lampung menggagalkan penyelundupan satwa liar. Foto: Bid Humas Polda Lampung

lampung.jpnn.com, LAMPUNG - Subdit IV Tipidter Dit Res Krimsus Polda Lampung menggagalkan perdagangan gelap satwa dilindungi dan sisik trenggiling asal Bengkulu di Jalan Lintas Sumatera, Kalianda, Lampung.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan  kasus tersebut diungkap pada Selasa (17/1/2023) sore.

Saat itu petugas memeriksa tersangka berinisial RD, petugas menemukan dua ekor lutung dan satu ekor burung hantu serta kilogram sisik trenggiling kering yang bila dirupiahkan mencapai Rp 50 Juta.

"Dari pengakuan tersangka, satwa liar tersebut didapatkan dari Bengkulu dan rencananya akan dikirim ke Pulau Jawa," ujarnya.

Sehari sebelumnya pada Senin (16/1/2023) petugas juga menggagalkan perdagangan gelap 190 ekor burung dilindungi dan menangkap satu orang tersangka berinisial ADS.

Penangkapan tersebut diungkap berkat kerjasama dari unit PJR induk 1 Kalianda, dengan Subdit IV Dit Res Krimsus Polda Lampung.

Saat itu unit PJR melaksanakan patroli mendapatkan informasi dari LSM Pecinta Hewan, bahwa akan melintas di Jalan Arteri kendaraan Fortuner warna hitam nomor polisi BG 555 YU diduga membawa satwa burung tanpa dokumen.

“Mendapat informasi tersebut, unit PJR induk 1 Kalianda langsung melakukan pengejaran dan  menghentikan kendaraan itu di Jalan Lintas Sumatera km 28, Kalianda, Lampung Selatan,” ungkap Yusriandi.

Subdit IV Tipidter Dit Res Krimsus Polda Lampung menggagalkan perdagangan gelap satwa dilindungi dan sisik trenggiling asal Bengkulu
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News