Polisi Akhirnya Membekuk Pengedar Sabu-sabu di Lampung Timur
Minggu, 09 April 2023 – 14:46 WIB
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Jajaran Polres Lampung Timur akhirnya membekuk seorang pemuda yang merupakan pengedar narkoba di wilayah setempat.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News