Pelaku Curat yang Beraksi di Lampung Utara Akhirnya Mendekam di Penjara
lampung.jpnn.com, LAMPUNG UTARA - Jajaran Polsek Kotabumi Kota bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).
Pelaku adalah seorang pria berinisial OA (24), warga Desa Srijaya, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara.
"Penangkapan pelaku berlangsung pada Minggu 9 April 2023, sekitar pukul 15.00 WIB, di kediamannya, diDesa Srijaya," kata Kapolsek Kotabumi Kota Ipda Sulyadi.
Selain tersangka polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit TV merk Sharp 32 inc, satu tangki semprot merk plasindo SO 16, satu tabung gas 3 kg.
Kemudian satu unit kompor gas merk rinai dan sebuah tombak bugis panjang lebih kurang 30 cm milik korban Eva Puspita warga Kelurahan Kotabumi Udik.
Adapun kronologinya terjadi pada Sabtu 1 April 2023 sekitar jam 12.00 WIB. Saat itu korban meninggalkan rumah dalam keadaan pintu terkunci.
Namun, ketika korban kembali pulang ke rumah melihat barang-barang miliknya sudah raib di gondol pencuri.
"Mengalami peristiwa itu akhirnya korban Eva mengalami kerugian ditaksir Rp 20.juta, sehingga korban melapor ke Polsek Kotabumi Kota," ujar Ipda Sulyadi.
Jajaran Polsek Kotabumi Kota bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News