Kronologi Penganiayaan Dokter di Lampung Barat, Ternyata Lebih dari 1 Nakes yang Menangani Pasien
Kamis, 27 April 2023 – 06:11 WIB

Dokter Carel saat diseret terduga pelaku di Puskesmas Pajar Bulan. Foto: Screenshot video
Saat ini kedua pelaku penganiyaan terhadap dr. Carel ini telah diamankan pihak Polres Lampung Barat dan dijerat dengan Pasal Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara lima tahun enam bulan. (mar10/jpnn)
Kejadian penganiayaan dokter pada Sabtu 22 April 2023. sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, pelaku berinisial A sebagai pasien datang ke Puskesmas Fajar Bulan
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News