Tersangka Pembubaran Jemaat Gereja di Rajabasa Bandar Lampung Dilimpahkan ke Kejari
![Tersangka Pembubaran Jemaat Gereja di Rajabasa Bandar Lampung Dilimpahkan ke Kejari - JPNN.com Lampung](https://cloud.jpnn.com/photo/lampung/news/normal/2023/05/12/tersangka-kasus-pembubaran-jemaat-gereja-dilimpahkan-ke-keja-etdk.jpg)
"Setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik Polda Lampung dan koordinasi dengan penuntut umum perbuatan tersangka tidak cukup bukti untuk dikategorikan sebagai perbuatan penistaan agama, maka Penyidik Polda Lampung atas petunjuk penuntut umum menetapkan tersangka WK melakukan perbuatan melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 167 KUHP terkait perbuatan tersangka yang memasuki pekarangan rumah tanpa izin," bebernya.
Made menambahkan, berdasarkan penerapan kedua pasal tersebut, disimpulkan dua pasal tersebutlah yang dituduhkan terhadap perbuatan tersangka.
"Jadi, penanganan perkara ini, hanya mengenai pasal-pasal yang terkait perbuatan tidak menyenangkan dan memasuki perkara rumah tanpa izin," tutupnya. (antara/jpnn)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menerima pelimpahan tahap II terhadap tersangka pembubaran jemaat pada Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD)
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News