Nafsu Bejat Pria Berinisial AS, Melakukan Hal Terlarang di Dalam Mobil

Minggu, 04 Juni 2023 – 17:33 WIB
Nafsu Bejat Pria Berinisial AS, Melakukan Hal Terlarang di Dalam Mobil  - JPNN.com Lampung
Pelaku pemerkosaan dan barang bukti. Foto: Humas Polres Lampung Timur

Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma, dan selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Mataram Baru untuk ditindaklanjuti.

Setelah menerima laporan, petugas kepolisian melakukan penyelidikan, sehingga pelaku dapat teridentifikasi keberadaannya.

Kemudian Tekap 308 Presisi Polsek Mataram Baru yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Rudy Apriyanto pada Sabtu (3/6/23) sekitar pukul 14.30 WIB telah melakukan penangkapan terduga pelaku di sebuah tok di Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono.

"Pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan," ujarnya.

Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong baju tangan panjang warna coklat, satu potong baju dalaman, satu potong BH, satu potong celana jeans, satu unit mobil Honda Jazz.

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Mataram Baru untuk diproses sidik lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf B, UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,"pungkasnya.(mar10/jpnn)

Personel Polsek Mataram Baru membawa paksa seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual atau pemerkosaan.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia