Pria Asal Tubaba Gadai Emas Palsu, Tak Lama Langsung Dijemput Polisi
Saat dilakukan pengembangan ada pelaku lainnya yang sedang berada di Hotel Jaya Raya, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara.
Mengetahui hal tersebut petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan dua orang masing-masing berinisial SRH dan STR. Hingga akhirnya ketiganya dibawa ke Mapolres Lampung Utara.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, terhadap STR kami tetapkan sebagai tersangka dan dua orang lainnya masih sebagai saksi karena belum di temukan bukti (Nofum)," ungkapnya.
Selain tersangka adapun barang bukti yang diamankan berupa tiga buah gelang berwarna kuning emas diduga palsu berat 14,93 gr, satu lembar kwitansi pembelian gelang toko perhiasan Mas Delima serta beberapa lembar foto copy lainya yang berkaitan perkara.
"Terhadap tersangka STR dapat dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun," pungkasnya.(mar10/jpnn)
Jajaran Polres Lampung Utara menangkap seorang pria berinisial STR (41), warga Desa Wiratama, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News