Pria Asal Tubaba Gadai Emas Palsu, Tak Lama Langsung Dijemput Polisi
lampung.jpnn.com, LAMPUNG UTARA - Jajaran Polres Lampung Utara menangkap seorang pria berinisial STR (41), warga Desa Wiratama, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang (Tubaba), Lampung.
Pria itu diamankan lantaran diduga telah menggadaikan emas palsu berupa tiga buah gelang dengan berat 14,93 gram di PT Pegadaian Syariah Cabang Radin Intan Kotabumi pada Rabu 14 Juni 2023 pukul 10.30 WIB.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengungkapkan pria merupakan seorang buruh perkebunan.
Perwira menengah itu menjelaskan kronologinya pada Rabu 14 Juni 2023 sekitar pukul 10.30 WIB tersangka datang ke kantor PT Pegadaian dengan membawa barang gadaiannya berikut lembar foto copy identitas palsu.
Bermodalkan data itu sehingga dia pun mendapatkan pinjaman sebesar Rp 9.100.000.
Pada sore harinya sekitar pukul 16.00 WIB petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa di kantor pegadaian ada seorang laki-laki yang diamankan inisial WKD yang juga akan menggadaikan emas palsu menggunakan identitas berupa foto copy KTP.
Baca Juga:
Pegawai pegadaian mencurigai pelaku lantaran foto copy KTP yang bersangkutan berbeda dengan aslinya.
"Menerima informasi itu petugas kepolisian langsung mendatangi dan mengamankannya (WKD)," jelasnya.
Jajaran Polres Lampung Utara menangkap seorang pria berinisial STR (41), warga Desa Wiratama, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News