BNN Catat Desa Rawan Peredaran Narkotika di Lampung Meningkat, Jumlahnya Fantastis
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mencatat sebanyak 2.330 desa di provinsi tersebut yang terjaring dari peredaran narkotika.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Lampung AKBP Hendry Julius Pardomoan Siahaan mengungkapkan data tersebut merupakan hasil penelitian BNN RI tentang wilayah rawan narkotika pada 2022.
"Jadi, terdapat hanya 304 desa atau kelurahan yang aman dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika," ungkapnya, dilansir Antara, Jumat. (24/11).
Baca Juga:
Kemudian, lanjut dia, untuk desa atau kelurahan yang termasuk dalam bahaya narkotika di Provinsi Lampung sebanyak 298, waspada 576 dan siaga 1.460.
"Terkait penyalahgunaan narkotika di Provinsi Lampung saat ini masih mengalami tren peningkatan, di mana dari hasil penelitian BNN dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada 2019 angka prevalensi di provinsi sebesar 0,90 persen atau sebanyak 31.811 orang penyalahgunaan," kata dia.
Oleh karena itu, Hendry pun mengimbau dan mengajak semua stakeholder terkait dan seluruh masyarakat Lampung khususnya, untuk dapat ikut serta dalam penanganan peredaran gelap narkoba.
"Minimal dimulai dari tempat tinggal, karena peredaran gelap narkoba saat ini telah masuk ke semua lingkungan dan lapisan masyarakat maka dari itu kita harus memiliki kontrol sosial yang diawali dari tempat tinggal masing-masing," kata dia.
Menurutnya pula, perang terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tidak boleh dilakukan setengah-setengah, tetapi harus komprehensif dengan melibatkan seluruh elemen bangsa baik instansi pemerintah maupun masyarakat.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mencatat sebanyak 2.330 desa di provinsi tersebut yang terjaring narkotika
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News