Oknum Pegawai BNI yang Menggelapkan Tabungan Nasabah Berstatus Terdakwa, Asan Tertekan

Kamis (31/3) sore, Asan mendatangi Kantor Cabang Pembantu BNI di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sungai Pinang.
Di sana, Asan kembali mempertanyakan nasib uang deposito yang ada di dalam rekeningnya.
"Sampai tadi itu saya kepikiran, karena beritanya sudah ada di mana-mana. Saya langsung ke Bank BNI di Jalan Ahmad Yani, menanyakan apakah uang saya akan ditarik lagi," kata Asan.
"Pihak Bank BNI di sana bilang kalau uang yang ada di rekening saya, sudah jadi hak saya. Jadi tidak bisa mereka tarik lagi," imbuhnya.
Asan mengaku akan kembali bersuara apabila uang yang menjadi haknya itu benar-benar ditarik oleh pihak Bank BNI.
"Kalau sampai ditarik lagi, ya tetap akan saya laporkan lagi. Sedangkan uang yang Rp 800 juta ini saja, saya akan terus mati-matian perjuangkan. Karena uang ini kan hak saya," tegasnya.
Asan bercerita dirinya diminta untuk menerima pengembalian uang tabungan yang masih mengalami selisih Rp 841 juta.
"Saya diminta untuk mau menandatangani pengembalian Rp 2,6 miliar. Dibilang kalau saya tidak terima jumlahnya segitu, uang saya tidak akan pernah kembali," ucapnya.
Pelaku yang menyebabkan uang nasabah BNI hilang sudah berstatus terdakwa di PN Samarinda, uang nasabah tersebut telah dikembalikan namun belum sepenuhnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News