Pria di Tulang Bawang Barat Beli Obat Terlarang Online?
Sabtu, 09 Maret 2024 – 08:49 WIB
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Seorang pria berinisial ST (23), warga Tiyuh Indraloka Mukti, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News