Soal Larangan Pengisian Bagi Penunggak Pajak, Pemprov Dinilai Melanggar HAM
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dinilai melanggar asasi manusia (HAM) soal larangan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bagi penunggak pajak kendaraan.
Praktisi hukum dari Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nasional Sopian Sitepu mengatakan bahwa kebutuhan yang mendasar itu adalah hak bagi masyarakat.
Pemerintah seharusnya mencukupi kebutuhan dasar masyarakat seperti beras, dan juga termasuk bahan bakar ini.
"Jadi, bahan bakar ini juga kebutuhan dasar masyarakat, apabila dihambat atau dibatasi itu sama saja melanggar HAM," katanya dia dilansir Antara, Rabu (8/11).
Menurut dia, jika alasannya untuk meningkatkan pajak, seharusnya pemerintah dapat memfokuskan kepada pengusaha menengah ke atas untuk memastikan bahwa mereka membayar pajak.
Namun, kata dia, bukan difokuskan kepada pengendara khususnya sepeda motor atau rakyat kecil yang untuk kebutuhan makan pun sangat sulit.
"Mereka kelas kecil yang makan saja susah. Kalau itu difokuskan kepada mereka, berarti pemerintah telah melakukan pelanggaran HAM dan melanggar hak masyarakat kecil yang sangat diskriminatif sifatnya," kata dia.
Dia menjelaskan dalam persoalan tersebut seharusnya pemerintah mendudukkan suatu aturan pada posisi yang sebenarnya atau profesional.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dinilai melanggar asasi manusia (HAM) soal larangan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bagi penunggak pajak kendaraan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News