Polisi Amankan Tersangka Penimbun BBM, Lihat Nih Mobilnya, Dimodifikasi
Selasa, 12 April 2022 – 18:43 WIB
Supriyanto menambahkan tersangka beserta alat bukti kini dibawa ke Polres Pesawaran untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka diancam pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," pungkasya. (mcr32/jpnn)
Penimbun BBM jenis Solar dan Pertalite Diamankan Polres Pesawaran saat sedang pemindahan.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News