Kepergok Timbun BBM Subsidi, Akhirnya Polisi Lakukan Hal Ini, Siap-siap Pelaku
Jumat, 15 April 2022 – 08:13 WIB
Saat ini tersangka beserta alat bukti lainnya dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka kini diancam dengan Pasal 55 atau 53 huruf b, c dan d Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara enam tahun denda Rp 60 miliar,” pungkasnya (mcr32/jpnn)
Warga Kabupaten Way Kanan diringkus setelah ketahuan timbun 1000 liter lebih BBM jenis solar. Mobil yang digunakan itu sudah dimodifikasi pada bagian dalam
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News