Kepergok Timbun BBM Subsidi, Akhirnya Polisi Lakukan Hal Ini, Siap-siap Pelaku
Jumat, 15 April 2022 – 08:13 WIB

Barang bukti mobil yang sudah dimodifikasi. Foto: Humas Polres Way Kanan
Saat ini tersangka beserta alat bukti lainnya dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka kini diancam dengan Pasal 55 atau 53 huruf b, c dan d Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara enam tahun denda Rp 60 miliar,” pungkasnya (mcr32/jpnn)
Warga Kabupaten Way Kanan diringkus setelah ketahuan timbun 1000 liter lebih BBM jenis solar. Mobil yang digunakan itu sudah dimodifikasi pada bagian dalam
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News