Kepergok Timbun BBM Subsidi, Akhirnya Polisi Lakukan Hal Ini, Siap-siap Pelaku

Jumat, 15 April 2022 – 08:13 WIB
Kepergok Timbun BBM Subsidi, Akhirnya Polisi Lakukan Hal Ini, Siap-siap Pelaku - JPNN.com Lampung
Barang bukti mobil yang sudah dimodifikasi. Foto: Humas Polres Way Kanan

Saat ini tersangka beserta alat bukti lainnya dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut. 

"Tersangka kini diancam dengan Pasal 55 atau 53 huruf b, c dan d Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara enam tahun denda Rp 60 miliar,” pungkasnya (mcr32/jpnn

Warga Kabupaten Way Kanan diringkus setelah ketahuan timbun 1000 liter lebih BBM jenis solar. Mobil yang digunakan itu sudah dimodifikasi pada bagian dalam

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia