Siang Bolong, Pemuda Ini Cabuli Anak di Bawah Umur, Astaga
lampung.jpnn.com, TANGGAMUS - Polres Tanggamus mengamankan pemuda asal Kecamatan Talang Padang, karena diduga mencabuli anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan DA (19) diamankan atas laporan yang dibuat oleh ibu dari korban berisial JS (17).
"Tersangka kami ringkus pada Rabu (13/4) sekitar pukul 21.00 WIB dikediamannya," katanya, Jumat (15/4).
Hendra menjelaskan aksi persetubuhan tersebut terjadi pada April 2021 sekira pukul 14.00 WIB di Pekon Sidomulyo Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus.
Korban sempat memberitahu orang tuanya kalau dia disetubhi oleh pelaku DA.
Atas kejadian itu, orang tua korban melapor ke Polres Tanggamus.
"Dari pengakuan tersangka, dirinya telah melakukan perbuatan bejat itu sebanyak tiga kali. Di mana dua kali dilakukannya di rumah korban dan satu kali di rumah dirinya," kata dia.
Hendra mengungkapkan saat ini tersangka dan alat bukti berupa celana panjang, sweater dan hasil visum ET repartum diamankan di Polres Tanggamus untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Lakukan Pencabulan Terhadap Anak dibawah umur, Pemuda di Tanggamus Diamankan Polisi. dirinya telah melakukan perbuatan bejat itu sebanyak tiga kali.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News