Siang Bolong, Pemuda Ini Cabuli Anak di Bawah Umur, Astaga
Jumat, 15 April 2022 – 14:09 WIB
"Tersangka kini dikenakan Pasal 76 D dan atau 76E UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Lakukan Pencabulan Terhadap Anak dibawah umur, Pemuda di Tanggamus Diamankan Polisi. dirinya telah melakukan perbuatan bejat itu sebanyak tiga kali.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News