Siang Bolong, Pemuda Ini Cabuli Anak di Bawah Umur, Astaga

Jumat, 15 April 2022 – 14:09 WIB
Siang Bolong, Pemuda Ini Cabuli Anak di Bawah Umur, Astaga  - JPNN.com Lampung
Pelaku DA diamankan Di Polres Tanggamus, foto : Humas Polres Tanggamus

"Tersangka kini dikenakan Pasal 76 D dan atau 76E UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (mcr32/jpnn)

Lakukan Pencabulan Terhadap Anak dibawah umur, Pemuda di Tanggamus Diamankan Polisi. dirinya telah melakukan perbuatan bejat itu sebanyak tiga kali.

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News