Mantan Kades Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa, Sebegini Nilai Kerugian Negara
![Mantan Kades Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa, Sebegini Nilai Kerugian Negara - JPNN.com Lampung](https://cloud.jpnn.com/photo/lampung/news/normal/2022/04/16/kejari-pringsewu-tetapkan-mantan-kades-purwodadi-tersangka-k-qn5e.jpg)
lampung.jpnn.com, PRINGSEWU - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Lampung, menetapkan mantan Kepala Pekon (Desa) Purwodadi, Subardan sebagai tersangka sebagai korupsi Dana Desa 2019.
Penyidik Pidsus Kejari Pringsewu menemukan dua alat bukti terhadap tersangka Subardan.
Penetapan status tersangka Subardan berdasarkan surat perintah penyidikan No.01/I.8.20/Fd.2/04/2022 tertanggal 14 April 2022 tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa dan dana bantuan Pekon Purwodadi tahun 2019.
Dalam perkara tersebut, tersangka di sangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Modus yang dilakukan tersangka dengan cara markup pembelanjaan kebutuhan barang di Pekon Purwodadi sekaligus manipulasi terhadap pertanggungjawaban keuangan penggunaan dana desa dan dana bantuan Tahun 2019.
"Atas perbuatannya, hasil penghitungan Inspektorat Pringsewu negara mengalami kerugian sebesar Rp200.993.282," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pringsewu, Median Suwardi di Pringsewu Jumat.
Median menambahkan dalam pemeriksaan, tersangka didampingi penasihat hukumnya.
Usai dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Kota Agung, Tanggamus, Lampung.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Lampung, menetapkan mantan Kepala Pekon (Desa) Purwodadi, Subardan sebagai tersangka sebagai korupsi Dana Desa 2019.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News