Barang Hasil Rampasan Negara Bisa Dijual Melalui Galeri Kejari Bandar Lampung, Begini Ketentuannya
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung membuka galeri penjualan langsung barang rampasan negara kepada masyarakat.
Hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan pemasukan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi mengatakan hal ini merupakan inisiatif bersama.
Penjualan langsung barang rampasan negara tersebut berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan.
Dia menjelaskan penjualan barang rampasan itu akan menunggu proses penilaian dari instansi terkait apakah itu KPKN, Disdag, maupun dinas lainnya.
"Jadi, setelah ada penilaian apabila di bawah Rp 35 juta maka akan dijual melalui galeri penjualan langsung. Namun, apabila lebih dari Rp 35 juta maka penjualan akan melalui proses lelang," kata dia seperti dikutip Antara Bandar Lampung, Kamis (21/7).
Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB) Kejari Bandar Lampung, Ditta Ardian menambahkan pihaknya telah menjual sebanyak sembilan ponsel, satu laptop, dan satu sepeda motor pada launcing galeri penjualan langsung barang rampasan negara di Kejari Bandar Lampung.
Barang yang dijual tersebut merupakan barang-barang yang telah inkrah atau berstatus berkekuatan hukum tetap yang telah diputuskan oleh pengadilan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung membuka galeri penjualan langsung barang rampasan negara kepada masyarakat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News