Lihat Nih Tampang Kepala Dinas di Kota Metro, Ditetapkan Sebagai Tersangka Koruptor

Kamis, 19 Mei 2022 – 16:58 WIB
Lihat Nih Tampang Kepala Dinas di Kota Metro, Ditetapkan Sebagai Tersangka Koruptor - JPNN.com Lampung
Wajah Kadis PUTR, Eka Irianta saat keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Metro, Foto : Dok. JPNN.com

lampung.jpnn.com, METRO - Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Metro menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Metro Eka Irianta sebagai tersangka tindak pindana korupsi di Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tahun Anggaran 2020. 

Eka Irianta sebelumnya menjabat sebagai Kepala DLH Kota Metro ditetapkan sebagai tersangka setelah kejari memperoleh barang bukti yang lengkap terkait anggaran peningkatan operasional dan pemeliharaan sarana dan prasarana persampahan DLH.

Kasi Intel Kejari Kota Metro Debi Resta Yudha mengatakan penetapan terhadap Eka berdasarkan surat B01/L.8.12/F.1/05/2022, 19 Mei 2022.

"Kami telah menetapkan beliau (E) sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Tersangka akan ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas 2A Kota Metro," katanya, Kamis (19/5).

Namun, untuk kerugian negara masih dalam perhitungan oleh BPKP.

Debi mengatakan adanya indikasi tersangka lain yang terlibat, pihaknya juga masih menunggu hasil pemeriksaan. 

"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 tindakan pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya (mcr32/jpnn)

Kadis PUTR Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi dilingkungan Lingkungan hidup anggaran 2020.

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia