Lihat Nih Tampang Kepala Dinas di Kota Metro, Ditetapkan Sebagai Tersangka Koruptor
lampung.jpnn.com, METRO - Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Metro menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Metro Eka Irianta sebagai tersangka tindak pindana korupsi di Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tahun Anggaran 2020.
Eka Irianta sebelumnya menjabat sebagai Kepala DLH Kota Metro ditetapkan sebagai tersangka setelah kejari memperoleh barang bukti yang lengkap terkait anggaran peningkatan operasional dan pemeliharaan sarana dan prasarana persampahan DLH.
Kasi Intel Kejari Kota Metro Debi Resta Yudha mengatakan penetapan terhadap Eka berdasarkan surat B01/L.8.12/F.1/05/2022, 19 Mei 2022.
"Kami telah menetapkan beliau (E) sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Tersangka akan ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas 2A Kota Metro," katanya, Kamis (19/5).
Namun, untuk kerugian negara masih dalam perhitungan oleh BPKP.
Debi mengatakan adanya indikasi tersangka lain yang terlibat, pihaknya juga masih menunggu hasil pemeriksaan.
Baca Juga:
"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 tindakan pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya (mcr32/jpnn)
Kadis PUTR Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi dilingkungan Lingkungan hidup anggaran 2020.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News