Mantan Kades Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa, Sebegini Nilai Kerugian Negara

Sabtu, 16 April 2022 – 04:45 WIB
Mantan Kades Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa, Sebegini Nilai Kerugian Negara - JPNN.com Lampung
Kejari Pringsewu tetapkan mantan Kades Purwodadi tersangka korupsi dana desa. Foto: Antara

"Langkah selanjutnya penyidik segera menyelesaikan berkas perkara kemudian melimpahkan pada JPU untuk di teliti," ungkapnya. (Antara/mar10/jpnn

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Lampung, menetapkan mantan Kepala Pekon (Desa) Purwodadi, Subardan sebagai tersangka sebagai korupsi Dana Desa 2019.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia