Mantan Wakabareskrim Ajukan Praperadilan ke PN, Gunawan Raka Sebut Ada Fakta Dikriminalisasi
lampung.jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol (Purn) Johny M Samosir mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal ini diajukan, setelah munculnya fakta-fakta adanya kriminalisasi.
Melalui Kuasa hukumnya, Gunawan Raka dan Partne Irjen Pol (Purn) Johny M Samosir mengatakan bahwa perkara yang tengah dihadapinya adalah suatu bentuk kriminalisasi atas perkara yang tidak dilakukannya.
"Permohonan praperadilan tentang sah atau tidaknya penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Irjen Pol (Purn) Johny M Samosir tersebut telah diterima Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 18 April 2022 dengan nomor register 28/Pid.Pra/2022/PN.Jakarta Selatan," katanya, Minggu (24/4).
Dia mengungkapkan, pemohon diduga melakukan pelanggaran pasal 372 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1063/XII/2019/Bareskrim tertanggal 26 Desember 2019.
Selanjutnya muncul surat perintah penyidikan Nomor: Sp.Sidik/784.2a/I/2012/Dittipidum tanggal 30 Juni 2020. Selanjutnya Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: Sp.Sidik/42.2a/l/2021/Dittipidum, tanggal 11 Januari 2021 dan surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap./17/lV/2A21/Dittipidum tanggal 8 April 2021.
Tindakan termohon memproses laporan tersebut adalah tindakan balas dendam terlapor karena terlibat dalam persekongkolan jahat sebagaimana laporan di Polda Sulawesi Tenggara yang teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/281/Vl/2019/SPKT Polda Sultra.
Laporan tersebut pada 20 Juni 2019. Ini berkaitan dengan terjadinya dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan hak atas tanah dalam perseroan terbatas.
Mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol (Purn) Johny M Samosir mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan ke PN
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News