Mantan Wakabareskrim Ajukan Praperadilan ke PN, Gunawan Raka Sebut Ada Fakta Dikriminalisasi
![Mantan Wakabareskrim Ajukan Praperadilan ke PN, Gunawan Raka Sebut Ada Fakta Dikriminalisasi - JPNN.com Lampung](https://cloud.jpnn.com/photo/lampung/news/normal/2022/04/24/irjen-pol-purn-johny-m-samosir-mengajukan-permohonan-prapera-si7o.jpg)
Dengan demikian, sambung Gunawan, harus dipastikan bahwa proses penyidikan yang dimulai dari penyelidikan tidak melanggar hukum pidana formil dan benar-benar sah.
”Ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta dalam menetapkan seseorang sebagai Tersangka haruslah sangat diperhatikan agar tidak menyimpang dari aturan yang semestinya,” terangnya.
Ditambahkan Gunawan, penetapan tersangka juga harus dianggap tidak sah menurut hukum dan harus dibatalkan.
Karena perkara dimaksud masih dalam proses perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagaimana teregistrasi dalam perkara Nomor: 209/Pdt.G/2021/PN. Jakarta Utara perkara sedang dalam proses pemeriksaan.
”Klien kami ditetapkan sebagai tersangka karena kedudukannya selaku Direktur utama PT. Konawe Putra Propertindo, padahal klien kami baru menjabat sebagai anggota direksi pada 28 Maret 2018,” papar Gunawan Raka. (mar10/jpnn)
Mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol (Purn) Johny M Samosir mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan ke PN
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News